BREAKING NEWS
Pemerintah mengumumkan kebijakan terbaru terkait ekonomi digital • Pertandingan sepakbola semalam dimenangkan oleh tim nasional • Cuaca ekstrem diprediksi akan melanda sebagian wilayah Indonesia
Beranda > Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik Lentera Negeri

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keberadaan pers menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, berkomunikasi, menyampaikan gagasan, serta meningkatkan kualitas kehidupan.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Lentera Negeri menyadari pentingnya tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, serta nilai-nilai etika dan norma yang berlaku. Oleh karena itu, setiap insan jurnalistik di Lentera Negeri wajib menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, independensi, akurasi, serta keterbukaan terhadap kontrol publik.

Untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan kualitas informasi yang disampaikan, Lentera Negeri menetapkan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan jurnalistik sebagai berikut:

Pasal 1

Jurnalis Lentera Negeri bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak memiliki niat buruk terhadap pihak mana pun.

Penjelasan:

  • Independen — bebas dari tekanan, intervensi, atau kepentingan pihak mana pun.
  • Akurat — informasi yang disampaikan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Berimbang — memberikan ruang yang proporsional dan adil kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa.

Pasal 2

Jurnalis Lentera Negeri menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan menghormati etika profesi.

Penjelasan (Profesional mencakup):

  • Menunjukkan identitas kepada narasumber ketika melakukan kegiatan jurnalistik.
  • Menghormati privasi narasumber dan pihak yang diberitakan.
  • Tidak melakukan suap atau menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
  • Menyajikan informasi berdasarkan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Tidak melakukan plagiarisme.
  • Menghormati kondisi psikologis, sosial, dan kemanusiaan narasumber.
  • Menggunakan metode jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan dan etika yang berlaku.

Pasal 3

Jurnalis Lentera Negeri wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan, menyajikan berita secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.

Penjelasan:

  • Setiap informasi penting harus melalui proses pemeriksaan, verifikasi, dan konfirmasi.
  • Jurnalis wajib melakukan cek dan ricek terhadap informasi yang diperoleh.
  • Dalam pemberitaan mengenai suatu perkara, jurnalis wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
  • Fakta dan opini harus disajikan secara jelas dan tidak menyesatkan pembaca.

Pasal 4

Jurnalis Lentera Negeri tidak mempublikasikan informasi yang diketahui sebagai berita bohong, fitnah, informasi yang menyesatkan, atau materi yang bersifat sadis dan tidak pantas untuk kepentingan publik.

Dalam menyajikan informasi sensitif, jurnalis wajib mempertimbangkan kepentingan publik, dampak pemberitaan, serta nilai-nilai kemanusiaan.

Pasal 5

Jurnalis Lentera Negeri tidak mengungkap identitas korban kejahatan seksual atau kejahatan susila serta melindungi identitas anak yang terlibat dalam peristiwa hukum.

Perlindungan identitas dilakukan untuk menjaga keselamatan, martabat, masa depan, dan hak-hak korban maupun anak.

Pasal 6

Jurnalis Lentera Negeri tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok serta tidak menerima imbalan, hadiah, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan.

Setiap bentuk konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi pemberitaan harus dihindari dan, apabila relevan, diungkapkan secara transparan.

Pasal 7

Jurnalis Lentera Negeri berhak melindungi identitas dan kerahasiaan sumber informasi sesuai dengan prinsip dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Jurnalis wajib menghormati kesepakatan dengan narasumber, termasuk ketentuan embargo, informasi off the record, serta bentuk kesepakatan lain yang telah disepakati sebelumnya.

Pasal 8

Jurnalis Lentera Negeri tidak menyajikan berita yang mengandung diskriminasi, kebencian, atau penghinaan terhadap seseorang maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kondisi sosial, atau latar belakang lainnya.

Pemberitaan harus tetap menghormati martabat manusia, keberagaman, serta kehidupan masyarakat yang harmonis.

Pasal 9

Jurnalis Lentera Negeri menghormati hak privasi narasumber dan setiap individu yang menjadi subjek pemberitaan.

Pengungkapan informasi pribadi hanya dilakukan apabila memiliki alasan jurnalistik yang kuat dan berkaitan dengan kepentingan publik yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 10

Lentera Negeri wajib segera memperbaiki kesalahan dalam pemberitaan apabila ditemukan informasi yang tidak akurat atau terdapat kekeliruan.

Perbaikan dilakukan secara transparan dan proporsional. Dalam keadaan tertentu, Lentera Negeri dapat menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau permintaan maaf kepada pihak yang terdampak.

Pasal 11

Lentera Negeri memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan atau memiliki keberatan terhadap suatu pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Hak jawab dan hak koreksi diproses secara profesional, dengan tetap mempertimbangkan akurasi informasi, kepentingan publik, serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Penutup

Kode Etik Jurnalistik Lentera Negeri menjadi pedoman bagi seluruh jurnalis, editor, kontributor, dan tim redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Setiap insan yang terlibat dalam proses produksi dan publikasi informasi di Lentera Negeri wajib menjunjung tinggi independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalisme, tanggung jawab sosial, serta kepentingan publik.

Evaluasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan secara internal dengan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, transparansi, dan tanggung jawab pers.

Lentera Negeri berkomitmen menghadirkan informasi yang terpercaya, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menelisik Fakta, Menjaga Negeri

Home Berita Populer
Menu

Cakupan Berita

Kategori Berita

Informasi